Hidup di dunia hanya sementara, kata orang Jawa " Urip Ki mek mampir ngombe" , memang benar sih , tapi ternyata banyak orang di dunia ini gak nyadar klo hidup kita tak abadi, yang pasti hidup kekal kita di akherat nantinya , sayang seribu sayang dunia kita sudah semakin rusak , rusak karena tingkah laku kita sendiri.
Ada sebuah kisah nyata, dari kehidupan seks pranikah . Berikut beberapa kisahnya....
- Kisah sepasang remaja, sebut saja si cowok bernama joko, dan si cewek bernama iyem... nama samaran nih...hehehe. Waktu itu mereka masih duduk di bangku SMA, joko masih dikelas 2 SMA, sedangkan iyem adalah kakak kelas si Joko, mereka berdua adalah sepasang kekasih, namanya orang yang sudah di mabuk cintrong.. jadi lupa deh segalanya, hingga mereka harus mengorbankan sekolah mereka, Cinta benar2 telah membutakan mereka hingga akhirnya mereka harus DO dari sekolah gara2 Married By Accident, zaman sekarang rasanya gak Afdol klo nikah gak gara2 hamil dulu.. baru ngetrend kali ya... (Astoffirullah, Na'udzubillah min dzalik..). Waduh kecil2 sudah pada nikah, mana si joko belum kerja, masih minta orangtua, trus gimana ntar klo anaknya sudah lahir, tanggung jawab semakin besar, sedangkan kalian seharusnya belajar, bukan momong anak hasil cinta yang gak sehat dengan berzina, rasanya belum waktunya kalian berumahtangga, tapi nasi sudah jadi bubur, bagaimana lagi , tapi senang deh lihat kalian rukun, mesra banget, mungkin karena kalian masih tergolong remajal kali ya ,jadi sering bercandaan lucu2-an..hehehe.
- Ada kisah lagi nih tentang seorang cewek, sebut saja namanya Sarah, dia anak kost dari luar daerah yang sedang bekerja di Jogja. Pacar Sarah adalah anak rantau juga yang sedang kuliah di Jogja , ternyata gaya pacaran mereka juga gak sehat, belum nikah sudah berhubungan layaknya suami istri, cerita punya cerita ternyata Sarah sudah berhubungan sex bebas sejak berusia 16 tahun, dan sekarangpun dia juga melakukannya dengan pacarnya. Ketika ditanya "apakah gak takut hamil , kan lebih baik nikah sekalian klo sudah gituan, daripada berzina terus', ealah dengan entengnya tanpa rasa dosa Sarah-pun menjawab , katanya " Ya klo hamil ya baru nikahlah ".... hmm orang zaman sekarang, kok bisa gitu ya, law iya klo cowoknya mau bertanggungjawab, klo gak !, terus ditinggal lari si cowok... hayo gimana nih ".
- Kisah lain lagi.. kisah ABG, sebut saja nama samarannya Parni, dan cowoknya bernama Parno... hehe, Parni masih duduk di bangku SMP, sedangkan Parno sudah duduk di bangku SMA. Sama saja topik kali ini semuanya tentang seks sebelum menikah, ... Parni dan Parno biasa melakukan hubungan seks di rumahnya Parni, karena seringnya rumah Parni kosong dan sepi , ibu dan ayahnya bekerja semua, hingga gak terkontrol keadaan rumah yang bisa membuat mereka bebas melakukan hubungan terlarang, terkadang mereka juga melakukannya di sebuah penginapan. Kata Parni nih " Habisnya gimana lagi sudah terlanjur, dan jika aku menolaknya aku takut ditinggal ma Parno"..... Ya seperti tadi bubur tidak bisa menjadi nasi lagi walaupun di sulap..hehehe... begitulah ancaman yang biasa di lontarkan oleh Parno agar Parni mau melakukan hubungan seks , makanya hai GIRLS... jagalah apa yang seharusnya kalian jaga, biar kalian bisa melaju bebas tanpa beban telah ternodai...
Itulah sebagian kecil dari cerita kehidupan seks pranikah dari sekian banyak cerita yang lainnya yang tak bisa dipungkiri memang terjadi .
O ya ada sebuah artikel menarik yang sangat perlu kita simak , yaitu tentang penyakit menular seksual (PMS) akibat dari seks bebas... (Sumber : http://u2screative.blogspot.com/2010/05/10-penyakit-akibat-sering-melakukan.html )
10 PENYAKIT AKIBAT SERING MELAKUKAN SEKS BEBAS
Hati-hati jika sering gonta-ganti pasangan seksual karena resiko tertular penyakit akan semakin besar. Centers for Diseases Control and Prevention di Atlanta pun menyebutkan ada 50 organisme yang bisa menular lewat seks. Ini dia 10 penyakit umum yang patut diwaspadai.
Jika setiap orang Amerika yang menderita penyakit menular akibat hubungan seksual dipindahkan ke Kanada maka jumlah mereka akan lebih dari dua kali jumlah penduduk negara tetangga Amerika Serikat itu. Kira-kira 40 juta orang Amerika telah tertular penyakit akibat hubungan seksual (Sexually Transmitted Diseases atau STD). Tiap tahun, kasus baru STD mencapai 12 juta, artinya, setiap hari ada 33.000 kasus baru. "Ini epidemi (penyakit berjangkit cepat) yang sangat meresahkan," kata Peggy Darke, ketua American Social Health Association di Research Triangle Park, North Carolinas seperti dikutip dari Epigee, Senin (26/10/2009).
Berikut ini 10 penyakit yang paling umum akibat sering gonta ganti pasangan :
1. HERPES GENITAL
Ada pria yang tidak menunjukkan gejala apa pun, tetapi mereka tetap bisa menulari orang lain. Acydovir (Zovirox), sebuah obat yang diresepkan, dapat meringankan gejala-gejalanya, tetapi tidak menyembuhkan. Lecet-lecet karena herpes tersebut bisa meningkatkan risiko tertular AIDS melalui luka di darah.
2. SIFILIS (PENYAKIT RAJA SINGA)
Secara umum, penyakit ini dapat membuat orang yang telah berumur sangat menderita, karena dapat mengundang penyakit jantung, kerusakan otak, dan kebutaan. Apabila tidak diobati, penyakit ini juga dapat menyebabkan kematian. Kira-kira 120.000orang di AS tertular sifilis tiap tahun.
3. GONORE (KENCING NANAH)
4. KLAMIDIA
Kondisi ini mempunyai gejala mirip gonore, walaupun bisa juga muncul tanpa gejala. Di Amerika, klamidia termasuk penyakit yang paling mudah diobati, tetapi mudah juga menginfeksi, yaitu sekitar 4 juta orang setiap tahun. Penyakit ini dapat menyebabkan artritis parah dan kemandulan pada pria. Seperti sifilis dan gonore, penderitanya dapat disembuhkan dengan antibiotika.
5. JENGGER AYAM atau KUTIL DIKELAMIN (GENITAL WART)
Di Amerika, kasus kutil pada alat kelamin ini mencapai 1 juta setiap tahunnya. STD ini disebabkan oleh sejenis virus papiloma, yang terkait dengan kanker penis serta anus. Obatnya tidak ada, walaupun kutil yang terjadi dapat dihilangkan melalui operasi atau dibakar, atau dibekukan. Akan tetapi setelah itu gejala yang sama dapat datang kembali.
6. HEPATITIS B
Penyakit ini dapat berlanjut ke sirosis hati atau kanker hati. Setiap tahun kasus yang dilaporkan mencapai 200.000, walaupun ini satu-satunya STD yang dapat dicegah melalui vaksinasi.
7. KANKER PROSTAT
Dalam sebuah studi yang dilakukan oleh Karin Rosenblatt dari University of Illinois, diketahui bahwa dari 753 pria yang disurvei, terdapat hubungan antara kanker prostat dan banyaknya berhubungan seksual dengan beberapa orang. Pria yang sering melakukan seks dengan banyak wanita berisiko 2 kali lipat terkena kanker prostat.
8. KANKER SERVIKS (LEHER RAHIM)
Hampir 95 persen kanker serviks disebabkan oleh Human Papiloma Virus (HPV), dan 33 persen wanita dilaporkan punya virus tersebut,yang menyebabkan adanya sakit di leher rahim. Virus ini bisa menular lewat hubungan seksual, dan laki-laki pun bisa tertular oleh virus ini.
5. JENGGER AYAM atau KUTIL DIKELAMIN (GENITAL WART)
6. HEPATITIS B
Penyakit ini dapat berlanjut ke sirosis hati atau kanker hati. Setiap tahun kasus yang dilaporkan mencapai 200.000, walaupun ini satu-satunya STD yang dapat dicegah melalui vaksinasi.
7. KANKER PROSTAT
Dalam sebuah studi yang dilakukan oleh Karin Rosenblatt dari University of Illinois, diketahui bahwa dari 753 pria yang disurvei, terdapat hubungan antara kanker prostat dan banyaknya berhubungan seksual dengan beberapa orang. Pria yang sering melakukan seks dengan banyak wanita berisiko 2 kali lipat terkena kanker prostat.
8. KANKER SERVIKS (LEHER RAHIM)
9. HIV/AIDS
10. TRICHOMONIASIS
Sangat penting mengetahui bahwa hubungan seksual bukan hanya sekedar hubungan intim. Kontak seksual seperti ciuman, oral seks dan penggunaan alat bantu seks seperti vibrator juga berisiko menularkan virus.
Satu-satunya cara untuk mencegah penyebaran dan tidak mendapatkan penyakit itu adalah dengan berhubungan seks dengan satu pasangan. Penggunaan kondom memang bisa mencegah penyakit HIV dan gonorrhea, tapi kurang efektif mencegah herpes, trichomoniasis, chlamydia dan HPV.
( http://u2screative.blogspot.com/2010/05/10-penyakit-akibat-sering-melakukan.html )
Itulah beberapa penyakit menular seksual akibat dari seks bebas dengan berganti2 pasangan, makanya setia dunk dengan pasangan kita, biar terhindar dari PMS, o ya tapi untuk seksnya nunggu sampai halal dulu ya... hehehe
Berikut ini ada artikel menarik lagi di tinjau dari SEGI AGAMA, simak dan coba kita renungkan. Inilah beberapa cuplikannya yang saya copas dari ( http://alislamu.com/muamalah/16-hudud/326-bab-hukuman-zina.html )
Bab Hukuman Zina
Selasa, 22 Mei 2007 20:22 Fani Media
1. PENGERTIAN ZINA
Dalam al-Mu’jamul Wasith hal 403 disebutkan, “Zina ialah seseorang bercampur dengan seorang wanita tanpa melalui akad yang sesuai dengan syar’i.”
2. HUKUM ZINA
Zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar.
Allah swt berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)
Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Furqaan: 68-70).
3. KLASIFIKASI ORANG BERZINA
Orang yang berzina adakalanya bikr atau ghairu muhshan (Perawan atau lajang (untuk perempuan) dan perjaka atau bujang (untuk laki-laki)), atau adakalanya muhshan (orang yang sudah beristeri atau bersuami).
Jika yang berzina adalah orang merdeka, muhshan, mukallaf dan tanpa paksaan dari siapa pun, maka hukumannya adalah harus dirajam hingga mati.
Muhshan ialah orang yang pernah melakukan jima’ melalui akad nikah yang shahih. Sedangkan mukallaf ialah orang yang sudah mencapai usia akil baligh. Oleh sebab itu, anak dan orang gila tidak usah dijatuhi hukuman. Berdasarkan hadist “RUFI’AL QALAM ’AN TSALATSATIN (=diangkat pena dari tiga golongan)”.
4. HUKUMAN BUDAK YANG BERZINA
Apabila yang berzina adalah budak laki-laki ataupun perempuan, maka tidak perlu dirajam. Tetapi cukup didera sebanyak lima puluh kali deraan, sebagaimana yang ditegaskan firman Allah swt:
“Dan apabila mereka Telah menjaga diri dengan kawin, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (QS An-Nisaa: 25)
5. ORANG YANG DIPAKSA BERZINA TIDAK BOLEH DIDERA
- Dari Abu Abdurahhman as-Silmi ia berkata: “Umar bin Khatab ra pernah dibawakan seorang perempuan yang pernah ditimpa haus dahaga luar biasa, lalu ia melewati seorang penggembala, lantas ia minta air minum kepadanya. Sang penggembala enggan memberikan air minum, kecuali ia menyerahkan kehormatannya kepada seorang penggembala. Kemudian terpaksa ia melaksanakannya. Maka (Umar) pun bermusyawarah dengan para sahabat untuk merajam perempuan itu, kemudian Ali ra menyatakan, ‘Ini dalam kondisi darurat, maka saya berpendapat hendaklah engkau melepaskannya.’ Kemudian Umar melaksanakannya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2313 dan Baihaqi VIII: 236).
6. HUKUMAN BIKR (PERAWAN ATAU PERJAKA) YANG BERZINA
Allah swt berfirman:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur: 2).- Dari Zaid bin Khalid-al-Juhanni ra, ia berkata, “Saya pernah mendengar Nabi saw mnyuruh orang yang berzina yang belum pernah kawin didera seratus kali dan diasingkan selama setahun.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2347 dan Fathul Bari XII: 156 no: 6831)
- Dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku; sungguh Allah telah menjadikan jalan (keluar) untuk mereka; gadis (berzina) dengan jejaka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan setahun, dan duda berzina dengan janda didera seratus kali didera dan dirajam.” (Shahih: Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no: 1690, ’Aunul Ma’bud XII: 93 no: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 dan Ibnu Majah II: 852 no: 2550).
7. DENGAN APA HUKUM HAD SAH DILAKSANAKAN?
Hukum had dianggap sah dilaksanakan dengan dua hal: pertama, pengakuan dan kedua, disaksikan oleh para saksi. (Fiqhus Sunnah III: 352).
Jika yang bersangkutan ternyata meralat pengakuannya, maka tidak boleh dijatuhi hukuman. Hal ini merujuk pada hadist Nu’aim bin Huzzal:
Adalah Ma’iz bin Balik seorang anak yatim yang dulu berada di bawah asuhan ayahku (yaitu Huzzal), kemudian ia pernah berzina dengan seorang budak perempuan dari suatu kampung … sampai pada perkataannya “Kemudian Nabi Saw menyuruh agar Ma’iz dirajam. Lalu dikeluarkanlah Ma'iz ke Padang Pasir. Tatkala dirajam, ia merasakan sakitnya lemparan batu yang menimpa dirinya, kemudian bersedih hati, lalu ia melarikan diri dengan cepat, lantas bertemu dengan Abdullah bin Unais. Para sahabatnya tidak mampu (menahannya). Kemudian Abdullah bin Unais mencabut tulang betis unta, lalu dilemparkan kepadanya hingga ia meninggal dunia. Kemudian Abdullah bin Unais datang menemui Nabi saw lalu melaporkan kasus tersebut kepadanya, maka Rasulullah berkata kepadanya, “Mengapa kamu tidak biarkan ia, barangkali ia bertaubat lalu Allah menerima taubatnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no. 3716, ‘Aunul Ma’bud XII: 99 no: 4396)
8. HUKUM ORANG YANG MENGAKU PERNAH BERZINA DENGAN SI FULANAH
Apabila seseorang mengaku bahwa dirinya telah berzina dengan fulanah, maka laki-laki yang mengaku tersebut harus dijatuhi hukuman. Kemudian jika si perempuan, rekan kencannya, mengaku juga, maka ia harus dijatuhi hukuman juga. Jika ternyata si perempuan tidak mau mengakui, maka ia (si perempuan) tidak boleh dijatuhi hukuman.
9. HUKUM HAD HARUS DILAKSANAKAN BILA SAKSINYA KUAT
Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS An-Nuur: 4)
Apabila ada empat laki-laki muslim yang merdeka lagi adil menyaksikan dzakar (penis) si fulan masuk ke dalam farji (vagina) si fulanah seperti pengoles celak mata masuk ke dalam botol tempat celak, dan seperti timba masuk ke dalam sumur, maka kedua-duanya harus dijatuhi hukuman.
Manakalah tiga saja yang mengaku menyaksikan, sedang yang keempat justru mengundurkan diri dari kesaksian mereka, maka yang tiga orang itu harus didera dengan dera tuduhan sebagimana yang telah dipaparkan ayat empat An-Nuur itu, dan berdasarkan riwayat berikut:
- Dari Qasamah bin Zuhair, ia bercerita: Tatkala antara Abu Bakrah dengan al-Mughirah ada permasalahan tuduhan zina yang dilaporkan kepada Umar ra maka kemudian Umar minta didatangkan saksi-saksinya, lalu Abu Bakrah, Syibl bin Ma’bad, dan Abu Abdillah Nafi’ memberikan kesaksiannya. Maka Umar ra pada waktu mereka bertiga usai memberikan kesaksiannya, berkata, "Permasalah Abu Bakrah ini membuat Umar berada dalam posisi yang sulit." Tatkala Ziyad datang, dia berkata, "(Hai Ziyad), jika engkau berani memberikan kesaksian, maka insya Allah tuduhan zina itu benar." Maka kata Ziyad, "Adapun perbuatan zina, maka aku tidak menyaksikan dia berzina. Namun aku melihat sesuatu yang buruk." Makakata Umar, “Allahu Akbar, hukumlah mereka.” Kemudian sejumlah sahabat mendera mereka bertiga. Kemudian Abu Bakrah seusai dicambuk oleh Umar menyatakan, “(Hai Umar), saya bersaksi bahwa sesungguhnya dia (al-Mughirah) berzina.” Kemudian, segera Umar ra hendak menderanya lagi, namun dicegah oleh Ali ra seraya berkata kepada Umar, “Jika engkau menderanya lagi, maka rajamlah rekanmu itu.” Maka Umar pun membatalkan niatnya dan tidak menderanya lagi.” (Sanadnya Shahih: Irwa-ul Ghalil VIII: 29 dan Baihaqi VIII: 334).
10. HUKUM ORANG BERZINA DENGAN MAHRAMNYA
Barangsiapa yang berzina dengan mahramnya, maka hukumnya adalah dibunuh, baik ia sudah pernah nikah ataupun belum. Dan apabila ia telah mengawini mahramnya, maka hukumannya ia harus dibunuh dan hartanya harus diserahkan kepada pemerintah.
- Dari al-Bara’ ra, ia bertutur, “Saya pernah berjumpa dengan pamanku yang sedang membawa pedang, lalu saya tanya, ‘(Wahai Pamanda), Paman hendak kemana?’ jawabnya, ‘Saya diutus oleh Rasulullah saw menemui seorang laki-laki yang telah mengawini isteri bapaknya sesudah ia meninggal dunia, agar saya menebas batang lehernya dan menyita harta bendanya.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2351, Shahih Ibnu Majah no: 2111, 'Aunul Ma'bud XII: 147 no: 4433, Nasa’i VI: 110, namun dalam Sunan Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah tanpa lafazh "menyita harta bendanya." Tirmidzi II: 407 no: 1373 dan Ibnu Majah II: 869 no: 2607).
11. HUKUM ORANG YANG MENYETUBUHI BINATANG
- Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyetubui binatang ternak, maka hendaklah kamu bunuh dia dan bunuh (pula) binantang itu.” (Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1176, Tirmidzi III: 1479, 'Aunul Ma'bud XII: 157 no: 4440, Ibnu Majah II: 856 no: 2564)
12. HUKUMAN ORANG YANG MELAKUKAN LIWATH, HOMOSEKSUAL
Apabila seorang laki-laki memasukkan penisnya ke dalam dubur laki-laki yang lain, maka hukumannya adalah dibunuh, baik keduanya sudah pernah menikah ataupun belum.
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm 820 - 834.
Untuk lebih lengkapnya Klik link di ( http://alislamu.com/muamalah/16-hudud/326-bab-hukuman-zina.html )
Okreep semoga bermanfaat bagi kita semua, dan semoga bisa membuat kita menjadi orang yang lebih baik , lebih beriman dan bertakwa dengan menjauhi perbuatan Zina... moga harapan kita selamat dunia akherat bisa terwujud.... amin.